Selasa, 16 April 2013

Pengertian Koperasi

KOPERASI

Koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan Operation yang artinya usaha, jadi koperasi adalah usaha bersama

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Jenis-Jenis Koperasi
A. Koperasi berdasarkan jenis lapangan usahanya :
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi
  • Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  • Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

B. Koperasi berdasarkan peraturan pemerintah
Koperasi umum
Koperasi Unit Desa

C. Koperasi berdasarkan banyaknya jenis usaha
Koperasi single purpose :hanya satu macam usaha
Koperasi multipurpose :usaha lebih dari satu macam

D. Koperasi berdasarkan jenis Koperasi
Koperasi primer :anggotanya orang-perorang min. 20 orang
Koperasi sekunder :anggotanya organisasi koperasi, min. 3 koperasi

E. Koperasi berdasarkan status anggota
Koperasi pegawai negeri
Koperasi petani
Koperasi pedagang
Koperasi nelayan
Koperasi siswa / mahasiswa

Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman dan penyertaan modal.

1 komentar:

  1. wow lengkap juga ya sob pengertian koperasinya..
    sangat membantu buat sobat blogger dalam memahami koperasi.
    salam sukses selalu sob.:)

    BalasHapus